Definition
Pub/diskotik/tempat karaoke adalah tempat/gedung yang digunakan secara permanen
untuk pub/diskotik/karaoke. Tidak termasuk peralatan karaoke yang disewakan.
Jika di desa/kelurahan tidak terdapat pub/diskotik/tempat karaoke yang masih aktif/
beroperasi (R902.b.1 berkode ‘2’), isikan perkiraan jarak ke pub/diskotik/tempat karaoke
terdekat. Jarak yang dimaksud adalah jarak dari kantor kepala desa (lurah) ke
pub/diskotik/tempat karaoke terdekat.