Definition
a. Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta, benda, kehormatan dan lainnya serta tindakan tersebut dapat diancam hukuman penjara atau kurungan.
b. Pencurian adalah pengambilan barang atau ternak tanpa hak dengan maksud memiliki
tanpa disertai dengan kekerasan terhadap korban baik dengan pengrusakan maupun
tidak.