Definition
a. Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta, benda, kehormatan dan lainnya serta tindakan tersebut dapat diancam hukuman penjara atau kurungan.
b. Pencurian dengan kekerasan (atau perampokan) adalah pencurian barang atau ternak tanpa hak yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu.