Definition
a. Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta, benda, kehormatan dan lainnya serta tindakan tersebut dapat diancam hukuman penjara atau kurungan.
b. Penipuan adalah perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal tipu muslihat, perkataan bohong supaya memberikan uang atau barang.