Definition
a. Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta, benda, kehormatan dan lainnya serta tindakan tersebut dapat diancam hukuman penjara atau kurungan.
b. Penganiayaan adalah perbuatan menyakiti orang lain secara fisik yang mengakibatkan
korban menjadi sakit atau luka/cacat