Definition
Perdagangan orang (trafficking) adalah upaya perekrutan, pengangkutan,
pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau
penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun memberi atau
menerima bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar
negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Trafficking
ditujukan pada lokasi kejadian trafficking di wilayah desa/kelurahan ini, meskipun
korban bukan berasal dari warga/desa/ kelurahan ini.