Definition
Desa memiliki pemerintahan sendiri dan hak untuk mengatur wilayahnya yang lebih luas.
Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa Dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Desa yang berubah statusnya menjadi
kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang lurah sebagai perangkat
daerah kabupaten dan atau daerah kota di bawah kecamatan (UU No. 32 Tahun 2004). Lurah
diangkat oleh bupati/walikota.