Definition
Sekretariat desa atau yang lebih umum dikenal dengan jabatan kaur/kasi, dll pada dasarnya
bertugas untuk membantu sekretaris desa sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa kaur/kasi yang antar wilayah tidak sama. Contoh: dalam
biro tata pemerintahan setda DIY bagian kependudukan, terdapat beberapa kaur/kasi di kantor
kepala desa/lurah, diantaranya:
-Kaur/kasi pemerintahan, bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan dan kebijakan
dalam penyusunan produk hukum desa.
- Kaur/kasi pembangunan, bertugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan
administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan
usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
- Kaur/kasi kesejahteraan rakyat, bertugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, penyusunan program keagamaan serta melaksanakan
program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
- Kaur keuangan, bertugas melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa,
pengelolaan administrasi keuangan desa, dan mempersiapkan bahan penyusunan APB
Desa.
- Kaur/kasi urusan umum, bertugas melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan
kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat
dan laporan.