Definition
Pelaksana kewilayahan, bisa berupa kepala dusun (kadus), dll. Seperti yang terdapat dalam
biro tata pemerintahan setda DIY bagian kependudukan, dijelaskan bahwa tugas pelaksana
kewilayahan adalah:
- Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya;
- Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
- Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat;
- Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.