Definition
- Pekerjaan purna waktu (Full Time) adalah pekerjaan yang harus dilakukan sesuai
dengan jam kerja yang berlaku di tempat bekerja dan biasanya akan merupakan pekerjaan utama.
- Pekerjaan paruh waktu (Part Time) adalah pekerjaan yang hanya dilakukan pada sebagian waktu dari jam kerja normal yang berlaku di tempat bekerja.