Definition
Pinjaman dengan bunga, jika sumber pembiayaan berasal dari pihak lain dengan atau tanpa jaminan dan wajib dibayar kembali secara tunai atau angsuran dalam satu periode tertentu baik dikenai bunga maupun syariah. Petani yang membeli pupuk, pestisida, atau sarana produksi lainnya dengan sistem hitung dan membayar setelah panen dengan harga lebih tinggi dari harga normal dianggap memperoleh sumber pembiayaan pinjaman dengan bunga. Bunga yang dimaksud adalah selisih harga yang dibayar dengan
harga normal.