Definition
Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan memanfaatkan hasil hutan baik berupa
kayu maupun bukan kayu seperti usaha mencari dahan, rotan, getah, akar-akaran,
dan sarang burung walet.
Hasil hutan adalah semua produk yang dihasilkan/diperoleh dari hutan baik berupa
kayu maupun non kayu.
Penangkapan satwa liar adalah kegiatan yang meliputi perburuan binatang,
seperti: berburu babi hutan, rusa dan sebagainya, dengan menggunakan
perlengkapan, seperti : senapan, panah, dan tombak.
Penangkaran satwa/tumbuhan liar adalah kegiatan perbanyakan melalui
pengembangbiakan dan pembesaran satwa/tumbuhan liar dengan tetap
memperhatikan kemurnian jenisnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di dalam
maupun di luar habitat dengan tujuan untuk kelestarian satwa/tumbuhan liar
maupun komersil.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan/atau di
udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara manusia.
Contoh : harimau, buaya, penyu, babi hutan, dan rusa.
Tumbuhan liar adalah semua tumbuhan yang hidup di darat, dan atau di air, yang
masih mempunyai kemurnian jenisnya, baik yang hidup bebas maupun yang
dipelihara manusia.Contoh : anggrek hutan, kaktus, dan gaharu.
Jasa penebangan kayu adalah kegiatan penebangan kayu yang dilakukan atas
dasar balas jasa atau kontrak, di beberapa daerah disebut blandong.
Usaha pembibitan tanaman kehutanan adalah kegiatan pengembangbiakan
tanaman kehutanan yang hanya terbatas pada pembibitan.
Budidaya tanaman kehutanan adalah kegiatan yang meliputi pembenihan,
penanaman, pemeliharaan, pemungutan/pemanenan hasil tanaman kehutanan.
Jasa kehutanan lainnya adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak
seperti melayani usaha di bidang kehutanan, jasa kehutanan meliputi: jasa
penyiapan lahan tanaman kehutanan, jasa penanaman dan pemeliharaan tanaman
kehutanan, jasa rehabilitasi lahan, dll.