Definition
Pal/tanda batas, adalah batas kawasan hutan yang berupa papan, patok, atau
lainnya yang biasanya diletakkan di pohon atau dipasang di tempat tertentu.
Jalan, apabila bagian terluar kawasan hutan berbatasan dengan jalan.
Sungai, apabila bagian terluar kawasan hutan berbatasan dengan sungai.
Lainnya, apabila batas terluar kawasan hutan berbatasan dengan selain yang telah
disebutkan diatas seperti pagar.