IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_SK_V01-ID_M / variable [F2]
central

Forestry Survey 2014

Indonesia, 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_SK_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Tanaman Perkebunan
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
7399
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Get Microdata
  • Data files
  • skh_blok_4
  • skh_blok_5_9
  • skh_blok_10_14

Bagaimana pendapat saudara tentang pelestarian hutan (R709)

Data file: skh_blok_5_9

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Decimal: 0
Start: 235
End: 235
Width: 1
Range: 1 - 3
Format: Numeric

Questions and instructions

Literal question
Bagaimana pendapat saudara tentang pelestarian hutan?
Categories
Value Category
1 Sangat pentimg
2 Penting
3 Tidak penting
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Interviewer instructions
Lingkari kode 1 apabila sangat penting atau kode 2 apabila penting atau kode 3 apabila tidak penting. Kemudian tuliskan kode yang dilingkari pada kotak yang disediakan

Description

Definition
Hukum adat/kearifan lokal adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan
kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut
dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan
keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan
yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Kebiasaan adalah sistem nilai budaya dan pandangan hidup mengenai apa yang
dianggap bernilai, berharga dan penting di dalam hidup sehingga dapat berfungsi
sebagai suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan
(warga masyarakat bersangkutan).

Contoh :
1. Awik-awik adalah hukum adat/kearifan lokal di Nusa Tenggara Barat yang
mengatur tentang pelestarian hutan dan pelanggaran yang terjadi akan
diberikan sanksi berdasarkan musyawarah adat.

2. Leuweung Tutupan adalah hukum adat/kearifan lokal di Banten Kidul yang
mengatur tentang larangan merusak hutan.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.