Definition
Hukum adat/kearifan lokal adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
dalam hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan
kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut
dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan
keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan
yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Kebiasaan adalah sistem nilai budaya dan pandangan hidup mengenai apa yang
dianggap bernilai, berharga dan penting di dalam hidup sehingga dapat berfungsi
sebagai suatu pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan
(warga masyarakat bersangkutan).
Contoh :
1. Awik-awik adalah hukum adat/kearifan lokal di Nusa Tenggara Barat yang
mengatur tentang pelestarian hutan dan pelanggaran yang terjadi akan
diberikan sanksi berdasarkan musyawarah adat.
2. Leuweung Tutupan adalah hukum adat/kearifan lokal di Banten Kidul yang
mengatur tentang larangan merusak hutan.