Definition
Milik sendiri, apabila tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul
sudah milik kepala rumah tangga atau salah seorang anggota rumah tangga.
Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status
sewa beli dianggap rumah milik sendiri.
Kontrak, apabila tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga/
anggota rumah tangga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak
antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayaran biasanya
sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.
Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal
yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan
mengadakan perjanjian kontrak baru.
Sewa, apabila tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala rumah tangga atau salah
seorang anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan
terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
Bebas Sewa, apabila tempat tinggal tersebut ditempati oleh rumah tangga tanpa
suatu pembayaran apapun. Tempat tinggal bebas sewa meliputi:
1. Bebas sewa milik orang lain, apabila tempat tinggal tersebut diperoleh dari
pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga
tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
2. Rumah Milik Orang Tua/Sanak/Saudara, Apabila tempat tinggal tersebut
bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara dan tidak
mengeluarkan suatu pembayaran apa pun untuk mendiami tempat tinggal
tersebut.
Rumah Dinas, apabila tempat tinggal tersebut dimiliki dan disediakan oleh suatu
instansi tempat bekerja salah satu anggota rumah tangga baik dengan membayar
sewa maupun tidak.
Lainnya, apabila tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah
satu kategori di atas, misalnya: rumah adat.