Definition
Air dalam kemasan adalah air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu
perusahaan dalam kemasan botol (500 ml, 600 ml, 1 liter, atau 19 liter) dan
kemasan gelas; seperti antara lain air kemasan merk Aqua, Moya, 2Tang, dan VIT
dan air minum isi ulang.
Air leding/PAM adalah air yang diproduksi melalui proses penjernihan dan
penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa
saluran air.
Sumber air ini diusahakan oleh PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan
Daerah Air Minum), atau BPAM (Badan Pengelola Air Minum), baik dikelola
pemerintah maupun swasta.
Penjelasan:
1. Rumah tangga yang minum dari air leding yang diperoleh baik yang
membelinya dari pedagang air keliling maupun yang memperolehnya dari
tetangga dianggap mempunyai sumber air minum leding.
2. Rumah tangga yang minum air yang berasal dari mata air atau air hujan yang
ditampung dan dialirkan ke rumah dengan menggunakan pipa paralon/pipa
leding maka sumber air minumnya tetap mata air atau air hujan.
3. Rumah tangga yang menggunakan air hujan pada musim penghujan, dan
membeli air pada musim kemarau, maka sumber air minumnya tergantung
pada apa yang banyak dimanfaatkan selama sebulan yang lalu.
4. Rumah tangga yang menggunakan air sungai, danau, sumur, dan air hujan
melalui proses penjernihan dengan menggunakan mesin penjernih dianggap
menggunakan sumber air minum leding.
5. Rumah tangga yang menggunakan air minum isi ulang maka sumber air
minumnya adalah air dalam kemasan.
Air Sumur meliputi :
Air pompa adalah air tanah yang cara pengambilannya dengan menggunakan
pompa tangan, pompa listrik, atau kincir angin, termasuk sumur artesis (sumur
pantek).
Air sumur/perigi adalah air yang berasal dari dalam tanah yang digali.Cara
pengambilannya dengan menggunakan gayung atau ember, baik dengan katrol
maupun tanpa katrol.
Mata air, adalah sumber air permukaan tanah di mana air timbul dengan
sendirinya.
Lainnya, adalah sumber air selain yang tersebut di atas seperti air waduk/danau.