Definition
Pajak tak langsung: Pajak yang dikenakan kepada konsumen melalui 'produsen' terhadap pembelian barang/jasa. Misalnya: pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak bumi dan bangunan, bea masuk dan cukai, pajak ekspor, pajak hiburan dan retribusi (termasuk restribusi papan nama, iklan, dsb), termasuk biaya STNK dan retribusi