Nilai Rp) pengeluaran untuk jasa yang dikerjakan oleh pihak lain.
(termasuk jasa akuntan konsultan, promosi iklan, perakitan instalasi, piranti keras & lunak, analisis & pemograman, pelatihan, asuransi & sejenisnya)
Description
Definition
Pembayaran jasa yang dikerjakan oleh pihak lain adalah seluruh pengeluaran atau jasa pihak lain selain jasa industri yang dikeluarkan oleh perusahaan/usaha untuk kelancaran kegiatan/usaha.