IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2014_IMK_V01-ID_M / variable [F1]
central

Micro and Small Industries Survey 2014, (Yearly)

Indonesia, 2014
Get Microdata
Reference ID
IDN_2014_IMK_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Industri Kecil dan Rumah Tangga
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
7776
Downloads
278
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • DataIMK_1
  • DataIMK_2
  • DataIMK_Listing

Kode bentuk badan usaha (b12_6)

Data file: DataIMK_1

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 901
End: 901
Width: 1
Range: -
Format: character

Questions and instructions

Literal question
Kode bentuk badan usaha/badan hukum/perijinan
Categories
Value Category
1 Perseroan Terbatas (PT )
2 Commanditaire Vennootschap (CV)
3 Koperasi
4 Ijin Pemda
5 Perorangan
6 Lainnya ( tuliskan ...... )
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.

Description

Definition
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham. 2. Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV): Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. 3. Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. 4. Ijin Pemda: Ijin yang dikeluarkan oleh departemen/instansi yang membina, baik dinas tingkat provinsi maupun dinas tingkat kota/kabupaten kepada perusahaan/usaha untuk melakukan kegiatan usaha. 5. Perseorangan: Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha. 6. Lainnya: a. Firma: Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri yang masing-masing merupakan sekutu aktif.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.