Definition
Balas jasa pekerja dibayar dirinci menurut jenis kelamin. Balas jasa pekerja terdiri dari gaji dan lainnya (upah lembur, hadiah, bonus, tunjangan dll).
Upah/gaji :
Balas jasa perusahaan/usaha untuk pekerja, sebelum dikurangi pajak baik dalam bentuk uang maupun barang. Perkiraan sewa rumah dinas, fasilitas kendaraan dan sejenisnya dimasukkan dalam upah/gaji walaupun tidak tertulis dalam neraca (catatan) perusahaan.
Tunjangan :
Pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang dibayarkan kepada instansi/yayasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja. Contoh : tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan, dll.
Upah lembur :
Rata-rata upah yang diberikan/dibayarkan kepada pekerja yang bekerja di luar jam kerja biasa.
Hadiah :
Rata-rata pengeluaran perusahaan/usaha berupa uang dan atau barang yang diberikan kepada pekerja. Pengeluaran ini sifatnya hanya sewaktu-waktu saja. Pengeluaran selama sebulan diperoleh dengan menjumlahkan pengeluaran selama setahun dibagi banyaknya bulan berproduksi.
Bonus :
Rata-rata pemberian perusahaan/usaha kepada pekerja dalam bentuk uang atau barang karena perusahaan/usaha mengalami kemajuan/peningkatan keuntungan, yang biasanya dibayarkan minimal sekali dalam periode setahun, oleh karenanya untuk mengetahui besarnya bonus dalam sebulan terlebih dulu dibagi banyaknya bulan berproduksi.
Balas