Definition
Sumber modal: menunjukkan kondisi yang sah secara hukum atas pemilikan modal usaha, modal lancar maupun modal tetap. Sumber modal dapat berasal dari :
1) Milik sendiri: Merupakan harta milik perusahaan/usaha sendiri tanpa adanya kontribusi/partisipasi dari perusahaan/usaha/pihak lain. Untuk usaha yang modalnya besar berasal dari 2 orang atau lebih dan orang tersebut ikut serta dalam pengelolaan usaha, dimasukkan sebagai modal sendiri.
2) Pihak lain: Merupakan harta milik pihak lain, pengusaha tidak mempunyai kontribusi sama sekali. Yang dimaksud pihak dalam IMK13 adalah bank, koperasi, lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, perorangan, keluarga dan lainnya.
a. Bank: Institusi/lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan untuk melakukan kegiatan menerima, menyimpan, dan meminjamkan uang. Dalam hal tertentu untuk kemudian transaksi uang, bank juga mempunyai kewenangan untuk menerbitkan cek, atau surat berharga.
b) Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
c) lembaga keuangan bukan bank: Lembaga keuangan selain Bank dan Koperasi, seperti misalnya pegadaian, sewa guna usaha (leasing), modal ventura, anjak piutang (factoring), lembaga kredit (perorangan maupun perusahaan) dan sebagainya.
d) Modal ventura: Badan usaha yang melakukan kegiatan penyertaan modal kedalam perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu, tidak termasuk Bank Muamalat/Bank Syariah
e) Keluarga/famili: Pihak-pihak yang masih mempunyai hubungan saudara/famili, baik secara langsung maupun tidak lansung. Hubungan secara langsung adalah hubungan sedarah, sedangkan hubungan tidak langsung merupakan pertalian karena adanya perkawinan.
f) Lainnya: Pihak lain yang bukan merupakan kegiatan bank, koperasi, Lembaga keuangan Bukan Bank (LKBB), keluarga dan pinjaman perorangan.