Definition
Dalam desa, bila lokasi penangkapan terletak dalam satu wilayah administrasi desa yang sama dengan daerah asal nelayan.
Luar desa dalam kecamatan, bila lokasi penangkapan diluar bagian dari wilayah administrasi desa asal nelayan, namun masih dalam kecamatan yang sama.
Luar kecamatan dalam kabupaten, bila lokasi penangkapan diluar bagian dari wilayah administrasi kecamatan asal nelayan, namun masih dalam kabupaten yang sama.
Luar kabupaten dalam provinsi, bila lokasi penangkapan diluar bagian dari wilayah administrasi kabupaten asal nelayan, namun masih dalam provinsi yang sama.
Luar propinsi, bila lokasi penangkapan terletak di propinsi yang berbeda dengan daerah asal nelayan, termasuk disini adalah penangkapan yang dilakukan di luar negeri.