Definition
Dalam kabupaten/kota, bila lokasi penjualan terletak dalam satu wilayah administrasi kab/kota yang sama dengan daerah asal nelayan usaha.
Luar kab/kota, bila lokasi penjualan merupakan bagian dari wilayah administrasi kab/kota yang berbeda dengan kab/kota asal nelayan usaha, namun masih dalam propinsi yang sama.
Luar propinsi, bila lokasi penjualan terletak di propinsi yang berbeda dengan daerah asal nelayan usaha.
Luar negeri, bila lokasi perairan tempat penjulan hasil terletak di wilayah negara lain.