Definition
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah pasar yang biasanya terletak didalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dimana terjadi transaksi penjualan ikan, baik secara lelang maupun tidak.
Kriteria Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah :
a. Tempat tetap (tidak berpindah-pindah)
b. Bangunan tempat transaksi lelang/penjualan ikan.
c. Izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah)
Eksportir adalah perusahaan/institusi yang bergerak dalam penjualan barang/komoditi ke luar negeri.
Hotel adalah bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang diperjalanan; bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, tersedia bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minum.
Restoran adalah salah satu jenis usaha dibidang jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan , penyimpanan, makan dan minum.
Restoran adalah salah satu jenis usaha dibidang jasa pangan yang bertempat disebagaian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman untuk umum.
Pedagang adalah pembeli hasil tangkapan nelayan usaha untuk dijual kepada pihak lain.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Langsung kepada konsumen, bila nelayan usaha tersebut menjual langsung kepada pemakai akhir.
Lainnya, bila nelayan usaha tersebut menjual hasil langsung kepada pihak lain selain tersebut di atas.