Definition
KUB (Kelompok Usaha Bersama) adalah kelompok warga atau keluarga binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga melalui proses kegiatan PROKESOS untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan sebagai sarana untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.