Definition
Kapal/perahu yang dikuasai oleh rumah tangga adalah seluruh kapal/perahu yang digunakan oleh anggota rumah tangga untuk melakukan usaha penangkapan ikan, baik usaha perseorangan maupun usaha bersama. Kapal/perahu yang digunakan oleh rumah tangga meliputi kapal/perahu milik sendiri maupun berasal dari pihak lain yang diperoleh dengan cara sewa atau bagi hasil. Sebaiknya kapal/perahu milik sendiri yang sedang disewakan kepada pihak lain, maka tidak dianggap sebagai kapal/perahu yang dikuasai.
Kapal/perahu milik sendiri yang rusak dan tidak dapat dipergunakan, maka tidak diperhitungkan lagi sedangkan yang masih dapat digunakan, tetap diperhitungkan.
Kapal/perahu penangkap adalah kapal/perahu yang digunakan dalam operasi penangkapan binatang/tanaman air baik secara langsung maupun tidak langsung. Kapal pengangkut yang digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan atau hasil ikan olahan dari daerah produsen atau daerah penangkapan ke daerah konsumen tidak dimasukkan sebagai kapal/perahu penangkap. Pada umumnya operasi penangkapan dilakukan dengan menggunakan kapal perahu/penangkap. Dalam hal penangkapan dengan bagan,sero,kelong dan lain-lain, maka kapal/perahu yang digunakan untuk mengangkut nelayan, alat-alat penangkap ataupun hasil penangkapan dianggap kapal/perahu penangkap.