Survey ID Number
IDN_2010_SEDAP_v01-ID_M
Title
Survai Evaluasi Dampak PNPM/PPK 2010
Abstract
Pada pertengahan bulan Mei 2007 pemerintah Indonesia mencanangkan tahun pertama kegiatan "Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat" (PNPM). PNPM merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang diimplementasikan dalam tiga tahap sejak 1998 dan Program Pengentasan Kemiskinan Daerah Perkotaan (P2KP) yang diimplementasikan dalam tiga tahap pada tahun 2000.
PNPM akan tetap menggunakan pendekatan PPK di kecamatan pedesaan dan P2KP di kecamatan perkotaan. Pendekatan program ini diawali dengan periode sosialisasi. Selanjutnya lembaga desa membantu masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan perencanaan dan proses pengambilan keputusan dalam mengalokasikan sumber dana yang disediakan oleh program dalam bentuk bantuan bagi pembangunanan yang mereka ajukan dan prioritaskan.
Pada tahun pertama implementasi dilakukan di semua kecamatan yang berpartisipasi dalam tahap pertama & kedua PPK, P2KP di tambah 500 kecamatan desa yang sebelumnya tidak berpartisipasi dalam PPK akan mulai mendapatkan program PNPM pada tahun 2007. Tahun kedua PNPM di tahun 2008 dan tahun ke tiga PNPM di tahun 2009 akan mencakup semua kecamatan lainnya. Di akhir tahun 2009, semua kecamatan di Indonesia akan berpartisipasi dalam program PNPM.
Tujuan utama program PNPM berhubungan langsung dengan prioritas pembangunanan Indonesia yaitu:
(1) untuk menurunkan tingkat kemiskinan;
(2) untuk meningkatkan akses/pemakaian pelayanan;
(3) untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja;
(4) untuk memperbaiki kedinamisan sosial dan permintaan akan pemerintahan yang baik dalam komunitas.
Dua survei evaluasi dirancang untuk secara menyeluruh mengevaluasi tujuan utama dari program yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan, ketenagakerjaan, modal sosial, dan akses pada pelayanan. Survei pertama, “Survei Dampak Evaluasi PNPM-PPK 2007” (SEDAP 2007) turun lapangan (sebelum tahun pertama implementasi PNPM) di tahun 2007. Survei ini menjadi data dasar bagi PNPM dan sekaligus merupakan survei setelah selesainya kegiatan PPK.
Survei kedua, berupa follow-up survei bagi PNPM, yang dilakukan pada tahun 2010. Kedua survei menggunakan sampel rumah tangga yang dipilih dari survei nasional rumah tangga (SUSENAS 2002) dan membentuk rumah tangga panel dengan mensurvei rumah tangga yang sama lagi di tahun 2007 dan 2010. Pertanyaan SUSENAS kor merupakan kuesioner utama. Ditambah dengan sejumlah pertanyaan evaluasi menggunakan modul singkat tentang modal sosial dan pemerintahan.
Tujuan keseluruhan dari dua survei adalah untuk mengevaluasi dampak dan efektivitas dari PNPM dan PPK. Tujuan survei 2010 ini adalah untuk menyediakan data putaran ke dua untuk PNPM dan data putaran tiga untuk PPK, khususnya:
· Untuk mengidentifikasi rumah tangga yang telah terpilih menjadi sampel dari SUSENAS 2002 dan telah diwawancarai pada survei 2007
· Untuk mengumpulkan data dari rumah tangga PNPM/PPK kecamatan target dan bukan kecamatan target
Survei SEDAP pada awalnya mencakup 456 kecamatan, tetapi karena adanya pemekaran kecamatan, pada 2010 survei SEDAP mencakup 544 kecamatan di propinsi berikut ini: Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Riau, Banten, Bali, DKI, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Untuk rumah tangga 2007 yang tidak ditemukan di lokasi aslinya, dilakukan pelacakan tidak hanya yang pindah di dalam kecamatan tetapi juga yang pindah ke luar kecamatan. Sementara untuk rumah tangga pecah, wawancara dilakukan pada rumah tangga di mana kepala rumah tangga tahun 2007 tinggal. Prosedur pelacakan ini membuat 152 rumah tangga berlokasi di 137 kecamatan di luar kecamatan SUSENAS 2002/SEDAP 2002/SEDAP 2007.
Survei SEDAP merupakan survei panel, sehingga dinamika dari rumah tangga yang terjadi selama kurun waktu antara survei sebelumnya dengan survei-survei berikutnya sangat bervariasi. Salah satu perubahan yang terjadi dalam rumah tangga ini adalah terbentuknya rumah tangga baru pada survei-survei berikutnya. Sehingga ada keharusan untuk menginformasikan rumah tangga SEDAP.
Selama pekerjaan lapangan survei 2010, ditemukan beberapa kesalahan data 2007. Ini terutama disebabkan oleh data fiktif atau pewawancara 2007 mewawancarai rumah tangga yang salah. Catatan terinci dari masing-masing rumah tangga tercantum dalam laporan penelitian (file Appendix B). Data tersebut tidak dihapus, baik data 2007 maupun 2010, tetapi dibuat variabel bertanda untuk menunjukkan kesalahan ini. Variabel bertanda ini dimasukkan dalam data 2007 yang dikeluarkan ulang, data 2010, dan gabungan data 2007 dengan data 2010. Dalam dataset, label untuk variabel bertanda ini adalah “flag of incorrect data” yang terbagi dalam 4 nilai:
1. Flag 1=data 2002, 2007, dan 2010 benar
2. Flag 2=data 2007 dan 2010 benar
3. Flag 3=data 2002 benar, data 2007 fiktif, dan tidak diwawancara pada 2010
4. Flag 4=data 2002 dan 2010 benar tapi data 2007 data salah
Sampling Procedure
Untuk mempelajari dampak jangka panjang ekonomi dan sosial dari program pengembangan kecamatan ini di tahun 2010 akan dilakukan survai panel, dengan mewawancarai kembali sekitar 9.999 rumah tangga yang tersebar di 544 kecamatan yang merupakan bagian dari SUSENAS 2002.
Kami memilih sub-sampel SUSENAS 2002 karena cakupan dari sampel SUSENAS 2002 sangat luas, representatif untuk tingkat propinsi dan juga karena SUSENAS 2002 menanyakan pertanyaan yang akan menjadi fokus perhatian dari penelitian ini yaitu pekerjaan, pendapatan, konsumsi, kesehatan.
Di setiap wilayah pencacahan (wilcah) yang biasanya berada di satu desa, tim diminta untuk mewawancarai 11 dari 16 rumah tangga SUSENAS 2002 yang terdaftar dalam list rumah tangga di satu desa. Prioritas pertama untuk diwawancarai adalah rumah tangga dengan nomor rumah tangga 01-11. Untuk sejumlah keadaan dan kasus penggantian rumah tangga 01-11 diperbolehkan.
Penggantinya diambil dari rumah tangga yang bernomor rumah tangga 12-16 dan dilakukan secara berurutan dari no. 12 dst. Rumah tangga pengganti tidak boleh diambil secara acak dari rumah tangga no 12-16 atau diambil dari yang paling mudah diwawancarai di antara rumah tangga no. 12-16.
Prosedur sampling secara detail terkait proses penggantian rumah tangga mengikuti aturan sebagai berikut:
A. Rumah tangga tahun 2007 yang ditetapkan sebagai sampel SEDAP 2007 adalah rumah tangga dimana kepala rumah tangga yang diidentifikasikan dalam SUSENAS 2002 bertempat tinggal. Jika ada kepala rumah tangga baru di rumah tangga tersebut dimana kepala rumah tangga tahun 2002 berada, proses pengambilan keputusan yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
B. Rumah tangga SEDAP 2007 yang ditetapkan sebagai sampel SEDAP 2010 adalah rumah tangga dimana kepala rumah tangga 2007 bertempat tinggal sekarang. Jika ada kepala rumah tangga baru dimana kepala rumah tangga SEDAP 2007 berada, proses pengambilan keputusan yang perlu diikuti adalah sebagai berikut:
1. Jika kepala rumah tangga meninggal, ada 2 kemungkinan yaitu:
a. Masih ada ART lain di rumah tangga tersebut dan tinggal di kecamatan ini, maka lakukan wawancara
b. Tidak ada ART lain di rumah tangga tersebut/ Masih ada ART lain di rumah tangga tersebut tapi tinggal di kecamatan lain, maka RT tidak diwawancarai
2. Jika kepala rumah tangga SEDAP 2007 masih hidup, ada beberapa kemungkinan :
a. Kepala RT Tidak Pindah/ masih tetap tinggal di lokasi yang lama bersama dengan anggota rumah tangga yang lama, maka wawancarai rumah tangga lama tersebut
b. Kepala RT Pindah keluar kecamatan: rumah tangga tidak diwawancarai (isi cover, B0_16a, CP)
c. Kepala RT Pindah di kecamatan yang sama/ bergabung ke RT selain SEDAP 2007: maka lacak dan wawancarai rumah tangga di mana kepala rumah tangga SEDAP 2007 berada ART yang ditinggal tidak diwawancarai.
d. Kepala RT Bergabung ke rumah tangga SEDAP 2007 lainnya, maka IDRTnya adalah IDRT rumah tangga tujuan.
Jika ada ART yang tidak bergabung dan tinggal di kecamatan yang sama, maka wawancarai ART ini (rumah tangga lama/rumah tangga asal), lingkari 3 dan tulis IDRT tujuan sebagai catatan.
Apabila semua ART bergabung atau ada ART yang tidak bergabung tetapi pindah keluar kecamatan maka RT lama (preprinted) tidak diwawancarai hanya akan isi cover lingkari kode 30, tuliskan kode IDRT tujuan RT, variabel B0_16a, dan CP.
Beberapa konsensus yang berlaku dalam prosedur sampling:
1. Jika KRT 2007 pindah keluar kecamatan, hanya ada ART yang masih tinggal di rumah tangga asal anak yang masih berumur 5 tahun bersama dengan famili lain, maka rumah tangga tersebut TIDAK akan diwawancara
2. Jika KRT 2007 meninggal, masih ada pasangan dan anak tiri namun sama-sama pindah dalam satu kecamatan dengan rumah tangga yang berbeda, maka yang dilacak adalah ART pindah tersebut dengan nomor urut ART terkecil
3. Jika KRT 2007 meninggal/bergabung ke rumah tangga (RT) SEDAP yang lain, pasangan kepala rumah tangga (PKRT) juga pindah di desa yang sama, sementara rumah lama hanya ada anak-anaknya yang sudah dewasa, maka yang diwawancara adalah PKRT pindah tersebut (karena no. urut ART terkecil)
4. Jika KRT 2007 pindah ke luar kecamatan karena bercerai, maka mantan isterinya meskipun masih tinggal di rumah tangga lama tidak akan diwawancara.
5. Jika KRT 2007 pindah dalam satu desa karena bercerai dan sekarang kembali ke rumah orang tuanya, meskipun sekarang dia sudah tidak jadi kepala rumah tangga maka rumah tangga orang tua di mana sekarang dia tinggal akan diwawancara
6. Jika KRT pindah dalam kecamatan ke RT bukan SEDAP, maka ART yang ditinggalkan tidak diwawancara
7. Jika KRT 2007 sudah pindah ke kecamatan lain, meskipun masih sering/kadang-kadang datang ke wilcah asal tetap tidak diwawancara
8. KRT 2007 masih tinggal di rumah tangga lama tapi sulit dihubungi, tetap akan diwawancara jika ada ART lain yang berumur 18 tahun atau lebih
9. Jika KRT bergabung dengan RT SEDAP lainnya dalam kecamatan yang sama, maka rumah tangga yang ditinggalkan akan diwawancara jika masih tinggal di kecamatan yang sama, perlakuannya seperti pada kasus KRT meninggal, IDRT yang digunakan adalah IDRT RT tujuan dan KRT yang masuk sebagai ART baru, sedangkan IDRT/preprinted lama dipakai oleh RT lama
10. Jika ada perubahan nama desa, kecamatan, kabupaten, ataupun propinsi karena pemekaran, maka rumah tangga disebut "tidak pindah", karena secara fisik rumah tersebut tidak berpindah tempat