IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2004_STU_V01-ID_M / variable [V37]
central

Census of Agriculture 2003, Survey of Household Enterprises on Poultry and Cattle Husbandry

Indonesia, 2004
Get Microdata
Reference ID
IDN_2004_STU_v01-ID_M
Producer(s)
Direktur Statistik Peternakan
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
30635
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • dataART
  • dataSS
  • dataSS_01

Berasal dari pihak lain (b4ar2k2)

Data file: dataSS

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 55
End: 61
Width: 7
Range: -
Format: character

Questions and instructions

Literal question
A. Penguasaan Lahan (M2)
2. Luas Lahan Berasal dari Pihak Lain :...........m2
Interviewer instructions
Tanyakan luas lahan yang berasal dari pihak lain dan isikan pada kotak yang disediakan di kolom (2).

Description

Definition
Luas Lahan yang berasal dari pihak lain adalah : lahan yang diperoleh anggota rumah tangga
dari pihak lain baik yang di sewa, bagi hasil, gadai, bengkok, bebas sewa, serobotan dan lahan garapan lainnya.

Lahan sewa adalah : lahan yang berasal dari pihak lain dengan membayar sewa yang besarnya
sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat besar kecilnya hasil produksi.
Pembayaran sewa dapat berupa uang atau barang. Dalam sewa menyewa pemilik lahan tidak ikut menanggung ongkos-ongkos produksi maupun resiko dari penggarapan lainnya.

Lahan bagi hasil/sakap adalah : lahan sewa tetapi dengan perjanjian besarnya sewa berdasarkan
hasil panen/produksi dan dibayarkan setelah panen. Besarnya bagian yang akan diserahkan pada pemilik lahan sudah ditentukan lebih dahulu, seperti setengah atau sepertiga hasil produksi.
Istilah yang dipakai di beberapa daerah antara lain : maro, meniga, martilu, toyo, nengah, jejuron,
kujang, dan mampatigoi.

Lahan gadai adalah : lahan yang berasal dari pihak lain sebagai jaminan pinjaman uang pihak yang menggadaikan lahan.
Lahan tersebut dikuasai oleh orang yang memberi pinjaman uang sampai pemilik lahan membayar kembali hutangnya.

Lahan bengkok/lahan pelungguh adalah : lahan milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada
pamong desa atau bekas pamong desa sebagai gaji atau pensiun.

Lahan bebas sewa adalah : lahan yang didapatkan dengan tanpa membeli atau membayar sewa,
dan bukan merupakan lahan milik, tetapi hanya diizinkan memakai dengan bebas sewa.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.