Definition
Luas lahan yang berada di pihak lain meliputi :
1. Lahan yang disewakan
2. Lahan yang dibagihasilkan
3. Lahan yang digadaikan.
4. Lahan yang diserahkan kepada pihak lain dengan bebas sewa
5. Lahan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah.
Contoh:
Pak Cempe menyakap lahan Pak Cemeng seluas 10.000 m2 untuk ditanami padi, pada waktu
panen harus menyerahkan 50 % dari hasil produksi (maro). Jika hasil panen 4 ton, maka pak
Cempe harus menyerahkan gabah/padi sebesar ½ x 4 ton = 2 ton gabah kepada pak Cemeng.
Jika pak Cempe terpilih sampel, maka pak Cempe menguasai lahan dari pihak lain (sakap)
seluas 10.000 m2, sedangkan lahan pak Cemeng seluas 10.000 m2 berada di pihak lain.