Definition
Milik sendiri adalah : jika tempat kandang, alat penetasan telur dan alat pemerah susu tersebut
pada waktu pencacahan benar-benar milik salah seorang anggota rumah tangga.
Kandang, alat penetasan telur, alat pemerah susu dan alat penampung susu yang dibeli secara
angsuran dianggap sarana milik sendiri.
Sewa adalah : jika kandang, alat penetasan telur, alat pemerah susu dan alat penampung susu
tersebut disewa oleh salah seorang anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara
teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
Lainnya adalah : sarana tersebut tidak dapat digolongkan kedalam salah satu kategori diatas,
misalnya bebas sewa, kontrak dan milik bersama.
Alat penetasan telur adalah : alat yang dapat menetaskan telur baik secara tradisional maupun
modern.
Alat pemerah susu adalah : alat khusus untuk memerah susu tidak termasuk tangan orang.
Alat penampung susu adalah : alat khusus yang digunakan untuk menampung susu dan biasanya terbuat dari bahan alumunium, tidak termasuk ember.
Kendaraan roda 2 dan 4 atau lebih adalah : kendaraan bermotor maupun tidak bermotor yang
beroda 2, empat atau lebih yang khusus yang digunakan untuk usaha peternakan seperti untuk
mengangkut hasil produksi dan sebagainya .