IDN_2003_PODES_v01-ID_M
Pendataan Potensi Desa / Kelurahan 2003
Village Potential Survey 2003
Name | Country code |
---|---|
Indonesia | IDN |
Population and Housing Census [hh/popcen]
Badan Pusat Statistik berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk pembangunan sektoral maupun wilayah. Dalam rangka pembangunan daerah, data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan perumus kebijakan dan perencana, ketika membuat skala prioritas. Di tingkat wilayah administrasi yang paling rendah, informasi tentang potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan berperan dan berfungsi dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa/kelurahan yang menyeluruh dan terpadu. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan, data Potensi Desa (Podes) digunakan untuk mengidentifikasi desa tertinggal yang diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin.
BPS telah melakukan pencatatan atas potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan, yang dikenal dengan Podes, sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Selanjutnya pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan suatu sensus. Dalam kurun waktu 10 tahun, pengumpulan data Podes dilakukan 3 kali, yaitu bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Pada dekade 1990-2002 pengumpulan data Podes selain dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan sensus, juga pernah dilakukan pada tahun 1994 dan 1995 berkenaan dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan Sensus Pertanian 2003, kegiatan pengumpulan data Podes akan dilaksanakan kembali pada bulan Agustus 2002. Data Podes ST2003 bersama dengan hasil Sensus Pertanian 2003 akan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics) yang merupakan kelanjutan dari penyusunan statistik wilayah kecil yang telah disusun sebelumnya berdasarkan data Podes SP2000 dan hasil Sensus Penduduk 2000.
Badan Pusat Statistik berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk pembangunan sektoral maupun wilayah. Dalam rangka pembangunan daerah, data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan perumus kebijakan dan perencana, ketika membuat skala prioritas. Di tingkat wilayah administrasi yang paling rendah, informasi tentang potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan berperan dan berfungsi dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa/kelurahan yang menyeluruh dan terpadu. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan, data Potensi Desa (Podes) digunakan untuk mengidentifikasi desa tertinggal yang diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin.
Pencacahan Podes ST2003 ini dilakukan terhadap seluruh desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Selain desa atau kelurahan, yang juga dicacah pada Podes ST2003 ini adalah Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) atau Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) dan Permukiman Masyarakat Terasing (PMT). UPT/SPT dan PMT yang dicacah meliputi UPT/SPT dan PMT yang berada dalam pengelolaan masing-masing departemen atau instansi pembina yang bersangkutan.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Kelurahan adalah suatu wilayah lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota dibawah kecamatan. (UU RI No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah).
Census/enumeration data
Desa
Badan Pusat Statistik berfungsi menyediakan data yang diperlukan untuk pembangunan sektoral maupun wilayah. Dalam rangka pembangunan daerah, data yang berkaitan dengan potensi suatu wilayah merupakan masukan utama yang menjadi pertimbangan perumus kebijakan dan perencana, ketika membuat skala prioritas. Di tingkat wilayah administrasi yang paling rendah, informasi tentang potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan berperan dan berfungsi dalam perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa/kelurahan yang menyeluruh dan terpadu. Misalnya dalam rangka program pengentasan kemiskinan, data Potensi Desa (Podes) digunakan untuk mengidentifikasi desa tertinggal yang diduga sebagai wilayah yang dihuni oleh penduduk miskin.
BPS telah melakukan pencatatan atas potensi yang dimiliki suatu wilayah desa/kelurahan, yang dikenal dengan Podes, sejak tahun 1980 bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk 1980. Selanjutnya pengumpulan data Podes dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan suatu sensus. Dalam kurun waktu 10 tahun, pengumpulan data Podes dilakukan 3 kali, yaitu bersamaan dengan penyelenggaraan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, dan Sensus Ekonomi. Pada dekade 1990-2002 pengumpulan data Podes selain dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan sensus, juga pernah dilakukan pada tahun 1994 dan 1995 berkenaan dengan program Inpres Desa Tertinggal (IDT).
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan Sensus Pertanian 2003, kegiatan pengumpulan data Podes akan dilaksanakan kembali pada bulan Agustus 2002. Data Podes ST2003 bersama dengan hasil Sensus Pertanian 2003 akan dapat digunakan sebagai bahan penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics) yang merupakan kelanjutan dari penyusunan statistik wilayah kecil yang telah disusun sebelumnya berdasarkan data Podes SP2000 dan hasil Sensus Penduduk 2000.
Secara umum tujuan pengumpulan data Podes ST2003 adalah:
Village Potential Survey 2003 juga dikenal sebagai Potensi Desa 2003 (PODES)
Pencacahan Podes ST2003 ini dilakukan terhadap seluruh desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Selain desa atau kelurahan, yang juga dicacah pada Podes ST2003 ini adalah Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) atau Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) dan Permukiman Masyarakat Terasing (PMT). UPT/SPT dan PMT yang dicacah meliputi UPT/SPT dan PMT yang berada dalam pengelolaan masing-masing departemen atau instansi pembina yang bersangkutan.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten. Kelurahan adalah suatu wilayah lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota dibawah kecamatan. (UU RI No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah).
Cakupan nasional, representatif sampai level desa/kelurahan.
Desa
Name | Affiliation |
---|---|
Badan Pusat Statistik | BPS |
Name |
---|
Badan Pusat Statistik |
Pengumpulan data Podes dilakukan dengan cara sensus (complete enumeration). Pencacahan dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas pencacah (PCL) terhadap kepala desa/lurah atau staf yang ditunjuk. Hasil pencacahan dibuat 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap dikirim ke BPS Kabupaten/Kota dan 1 (satu) rangkap lagi sebagai pertinggal di desa/ kelurahan.
Petugas PCL adalah Mantri Statistik atau petugas lain yang telah dilatih yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan/kondisi lapangan. Seorang PCL mencacah sekitar 6 (enam) desa. Staf BPS Kabupaten/Kota bertindak sebagai petugas pengawas dan pemeriksa (PML). Seorang PML membawahi sekitar 4 (empat) orang PCL.
Seperti halnya Podes SP2000 yang lalu, kegiatan editing dan perekaman data Podes ST2003 dilakukan di BPS Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dan kewajaran data (clean data), selanjutnya dikirim ke BPS Propinsi. Penggabungan file hasil perekaman data dari BPS Kabupaten/Kota dilakukan di BPS Propinsi. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dan kewajaran data antar wilayah kabupaten/kota, selanjutnya dikirim ke BPS (Sub Direktorat Statistik Ketahanan Wilayah, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial). Perangkat lunak yang akan digunakan untuk pengolahan data (perekaman dan pengecekan kewajaran) disiapkan oleh BPS. Petugas pengolah data Podes di BPS Propinsi maupun BPS Kabupaten/Kota akan dilatih secara khusus sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai sistem pengolahan data akan disampaikan kemudian, khususnya dalam pelatihan petugas pengolah data Podes ST2003. Agar pengolahan data selesai tepat waktu, penanggung jawab pelaksanaan Podes di kabupaten/kota maupun propinsi harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Start | End | Cycle |
---|---|---|
2002-06-01 | 2002-06-30 | 1 |
Name | Affiliation | URL | |
---|---|---|---|
Badan Pusat Statistik | BPS | www.bps.go.id | bpshq@bps.go.id |
Data tersedia di sumber eksternal. Silakan hubungi BPS untuk informasi lebih lanjut tentang permintaan data.
Penggunaan data harus ditunjukkan dengan dimasukkannya kutipan yang mengandung sekurang-kurangnya:
Pengguna data menyatakan bahwa produser data, distributor resmi dari data, dan lembaga donor yang relevan tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan data, interpretasi, atau kesimpulan berdasarkan penggunaan data tersebut.
(c) 2003, Badan Pusat Statistik
DDI_IDN_2003_PODES_v02-ID_M
Name | Affiliation | Role |
---|---|---|
Ayu Harlinah | World Bank | Data Cataloging Staff |
2013-02-25
Version 01 (25 February 2013) : Initial version of DDI documentation