Definition
Tuliskan pada Pertanyaan 101 s.d 105 nama dan kode propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan/UPT/PMT, dan status daerah (perkotaan atau perdesaan). Penulisan status perkotaan/perdesaan pada Blok I Pertanyaan 105 mengikuti Daftar Nama Desa/Kelurahan ST2003-DESA (Juni 2002). Bila ada nama desa/kelurahan yang tidak tercantum pada ST2003-DESA, desa/kelurahan tersebut tetap dicacah asalkan ada landasan hukumnya. Landasan hukum yang dimaksud disini adalah SK Mendagri/SK Gubenur/SK Menakertrans untuk UPT/SPT dan SK Mensos untuk PMT. Bila ada perubahan kode desa/kelurahan tanyakan kepada pengawas.