Definition
Pertanyaan ini hanya ditujukan untuk desa definitif (Blok III P.301 berkode 1).
Klasifikasi desa/ kelurahan ditentukan oleh Ditjen PMD-Depdagri yang, didasarkan pada:
1). Kemampuan dalam menyelenggarakan urusan keluarga desa/kelurahan.
2). Tingkat berfungsinya/kemajuan administrasi.
3). Tingkat berfungsinya Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD/K)/Lembaga Pembinaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dalam mengorganisasikan pembangunan desa/kelurahan.
Berdasarkan ketiga kriteria di atas, desa/kelurahan diklasifikasikan menjadi swadaya (tradisional), swakarya (transisional) dan swasembada (berkembang).
Desa/Kelurahan Swadaya adalah desa/kelurahan yang belum mampu mandiri secara terpadu (LKMD/K atau LPMD/K termasuk kategori 0 atau 1). Desa swadaya disebut juga Desa Tradisional. menyelenggarakan urusan keluarga sendiri, administrasi desa/kelurahan belum terselenggara dengan baik dan LKMD/K atau LPMD/K belum berfungsi dengan baik dalam mengorganisasikan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa/Kelurahan
Desa/Kelurahan Swakarya adalah desa/kelurahan yang setingkat lebih tinggi dari desa/kelurahan Swadaya. Pada Desa/Kelurahan Swakarya ini mulai mampu mandiri untuk meyelenggarakan urusan keluarga sendiri, administrasi desa/kelurahan sudah terselenggara dengan cukup baik dan LKMD/K atau LPMD/K cukup berfungsi dalam mengorganisasikan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa/Kelurahan secara terpadu (LKMD/K atau LPMD/K termasuk kategori 1 atau 2). Desa Swakarya disebut juga Desa Transisional.
Desa/Kelurahan Swasembada adalah desa/kelurahan yang setingkat lebih tinggi dari desa/kelurahan Swakarya. Desa/Kelurahan Swasembada adalah Desa/Kelurahan yang telah mampu menyelenggarakan urusan keluarga sendiri, administrasi desa/kelurahan telah terselenggara dengan baik dan LKMD/K atau LPMD/K telah berfungsi dalam mengorganisasikan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa/Kelurahan secara terpadu (LKMD/K atau LPMD/K termasuk kategori 2 atau 3). Desa Swasembada disebut juga Desa Berkembang. Pada umumnya aparat desa/kelurahan sudah mengetahui termasuk klasifikasi mana desa/kelurahannya. Bagi desa yang belum ada klasifikasinya isikan berdasarkan definisi. Informasi bisa ditanyakan ke Kaur Pembangunan di Kecamatan.