Definition
Pertanyaan ini hanya ditanyakan untuk desa definitif atau persiapan.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dan langsung di bawah camat, serta berhak menyelenggarakan rumah- tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Kepala desa dipilih oleh rakyat setempat dan bersama lembaga musyawarah desa menentukan anggaran pendapatan dan belanja desanya.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat, dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.