Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya TIDAK (2), maka pertanyaannya dilanjutkan ke P307c
Description
Definition
Satuan lingkungan setempat (SLS) adalah bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan. Syarat-syarat pembentukannya harus memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak, prasarana, dan sarana serta kondisi kemampuan ekonomi masyarakat. Setiap dusun/lingkungan paling sedikit dibentuk oleh 2-3 RW/RK (Permendagri No.5 Th 1981, pasal 4). Di beberapa propinsi istilah dusun/lingkungan ini dikenal juga dengan istilah lorong di Sumatera Selatan, marga di Bengkulu dan nagari di Sumatera Barat.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK)/Rukun Warga (RW) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai- nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi ukuran, RT biasanya lebih kecil dari RW/RK.
Jumlah kepala keluarga/keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga/keluarga untuk desa dan 50 untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan ( Permendagri No.5 Th 1981 tentang pembentukan dusun dalam dan lingkungan dalam kelurahan, pasal 4)