Definition
Satuan lingkungan setempat (SLS) adalah bagian wilayah dalam desa/kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa/kelurahan. Syarat-syarat pembentukannya harus memperhatikan faktor jumlah penduduk, luas wilayah, letak, prasarana, dan sarana serta kondisi kemampuan ekonomi masyarakat. Setiap dusun/lingkungan paling sedikit dibentuk oleh 2-3 RW/RK (Permendagri No.5 Th 1981, pasal 4). Di beberapa propinsi istilah dusun/lingkungan ini dikenal juga dengan istilah lorong di Sumatera Selatan, marga di Bengkulu dan nagari di Sumatera Barat.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK)/Rukun Warga (RW) adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai- nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan masyarakat di desa/kelurahan. Dari segi ukuran, RT biasanya lebih kecil dari RW/RK.
Jumlah kepala keluarga/keluarga di dalam RT biasanya lebih kecil dari 30 keluarga/keluarga untuk desa dan 50 untuk kelurahan. Dari setiap RW/RK biasanya terdiri dari paling sedikit 2 RT di desa dan 3 RT di kelurahan ( Permendagri No.5 Th 1981 tentang pembentukan dusun dalam dan lingkungan dalam kelurahan, pasal 4)