Definition
Rumah Sakit adalah tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan, biasanya berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, tidak termasuk puskesmas.
Rumah Sakit Bersalin/BKIA adalah rumah sakit yang dilengkapi dengan fasilitas untuk melahirkan, pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ibu dan anak serta berada di bawah pengawasan dokter dan atau bidan senior.
Rumah Bersalin adalah rumah yang dilengkapi fasilitas untuk melahirkan, pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ibu dan anak, berada di bawah pengawasan bidan senior.
Poliklinik adalah tempat pemeriksaan kesehatan, biasanya tanpa fasilitas perawatan menginap, berada di bawah pengawasan dokter/tenaga medis, tidak termasuk klinik yang terdapat di puskesmas/rumah sakit. Poliklinik yang karena satu dan lain hal menyediakan tempat perawatan menginap, tetap digolongkan kedalam poliklinik (bukan rumah sakit).
Balai pengobatan adalah tempat pemeriksaan kesehatan di bawah pengawasan mantri
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) adalah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatan masyarakat untuk wilayah kecamatan, sebagian kecamatan, atau kelurahan (misal di DKI Jakarta). Tim Puskesmas sesuai jadwal dapat melakukan kegiatan Puskesmas Keliling ke tempat-tempat tertentu dalam wilayah kerjanya, untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat.
Puskesmas Pembantu (Pustu), yaitu unit pelayanan kesehatan masyarakat yang membantu kegiatan Puskesmas di sebagian dari wilayah kerja. Pada beberapa daerah balai pengobatan telah berubah fungsi menjadi Pustu walaupun papan nama masih tertulis balai pengobatan.
Tempat Praktek Dokter adalah tempat seorang (lebih) dokter melakukan praktek pribadi melayani masalah kesehatan anggota masyarakat.
Tempat Praktek Bidan adalah tempat seorang bidan atau lebih melakukan praktek pribadi melayani masalah kesehatan anggota masyarakat dan biasanya dilengkapi dengan fasilitas untuk pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
Posyandu adalah pos pelayanan terpadu yang merupakan kegiatan pelayanan terpadu khususnya untuk imunisasi, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, penanggulangan diare dan gizi (penimbangan dan pemberian makanan tambahan untuk balita); dan diselenggarakan oleh masyarakat melalui kader kesehatan di bawah bimbingan Puskesmas.
Polindes (Pondok Bersalin Desa) adalah pos yang melayani persalinan warga desa/kelurahan, yang ditangani oleh bidan desa.
Apotik adalah tempat penjualan obat yang mempunyai izin operasi dari Departemen Kesehatan, c.q. Ditjen POM, di bawah pengawasan apoteker.
Pos Obat Desa (POD) adalah unit pelayanan di tingkat desa yang menyediakan obat-obat dasar dan diselenggarakan oleh masyarakat melalui kader kesehatannya di bawah bimbingan Puskesmas; dalam pelaksanaan kader akan menanyakan keluhan penderita, kemudian memberikan obat sederhana yang sesuai.
Toko khusus obat/jamu adalah tempat penjualan obat/jamu baik berupa toko/warung mempunyai izin atau tidak yang fungsinya khusus menjual obat/jamu termasuk toko obat tradisional (tidak termasuk kaki lima yang menjual obat).