Definition
Jumlah penduduk dan keluarga dihitung berdasarkan keadaan terakhir.
a). Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di desa/kelurahan tersebut selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. Banyaknya penduduk desa/kelurahan yang dicatat adalah jumlah penduduk yang tercatat pada buku administrasi kependudukan desa.
b). Keluarga Pertanian adalah Keluarga yang sekurang-kurangnya satu anggota keluarganya melakukan kegiatan yang menghasilkan produk pertanian seperti bertani/berkebun, menanam tanaman padi/palawija, menanam tanaman hortikultura, kayu-kayuan, membudidayakan ikan/biota lain di kolam air tawar/sawah, tambak air payau, laut, perairan umum; menangkap ikan/biota lain di laut/perairan umum, melakukan perburuan atau penangkapan satwa liar, mengusahakan ternak/unggas, atau berusaha dalam jasa pertanian dengan tujuan sebagian/seluruhnya hasilnya dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas resiko sendiri. Keluarga yang memelihara tanaman pertanian atau ternak/unggas sekedar untuk mengisi waktu/hobi tidak termasuk sebagai keluarga pertanian. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan bahan makanan pokok, walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri tetap dikategorikan sebagai usaha keluarga pertanian.