Definition
Isikan persentase pengolah lahan pertanian di desa/kelurahan ini untuk pemilik sekaligus sebagai penggarap, penggarap, dan buruh tani (jumlah seluruhnya sama dengan 100 persen).
Petani adalah orang yang mengusahakan/mengelola usaha pertanian baik pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Petani tanaman dapat merupakan petani pemilik atau petani penggarap.
Petani penggarap adalah petani yang hanya memiliki modal usaha saja, sedangkan lahan yang diusahakannya berupa lahan sewa/kontrak, bebas sewa, bagi hasil, serobotan, dan lainnya dari pihak lain.
Buruh tani adalah seseorang yang mengolah lahan pertanian dengan diberi upah oleh pemilik lahan.