Definition
Kriteria Permanen suatu bangunan ditentukan oleh dinding, atap dan lantai. Dikatakan permanen apabila dinding bukan anyaman bambu atau pelepah, atap bukan daun-daunan dan lantai bukan tanah.
Catatan:
1). bedeng untuk para pekerja konstruksi tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun bangunan bedeng tersebut permanen.
2). rumah tempat tinggal yang sudah berubah fungsi tidak dihitung misalnya berubah menjadi rumah burung walet.