Definition
Lalu-lintas antar desa/kelurahan yang dimaksud di sini adalah prasarana lalu lintas yang paling sering dilalui oleh penduduk untuk menuju desa/kelurahan atau kecamatan lain.
Permukaan jalan lainnya, misalnya permukaan jalan yang terbuat dari kayu/papan yang biasanya digunakan di daerah rawa.
Jalan eks angkutan log (kayu gelondongan) adalah jalan desa/kelurahan tepi hutan (biasanya) yang dibuat oleh perusahaan HPH atau perusahaan penebangan kayu lainnya yang kegunaan utamanya untuk mempermudah pengangkutan kayu dari hutan. Namun dalam perkembangannya jalan tersebut biasanya digunakan juga oleh masyarakat desa dan tidak jarang yang sudah diserahkan ke desa/kelurahan untuk perawatan selanjutnya.