Definition
Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, biasanya ditanami padi sawah, termasuk lahan rawa tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan-lahan bukaan baru (transmigrasi dan sebagainya).
Lahan sawah berpengairan yang diusahakan Lahan Sawah Berpengairan terdiri dari lahan sawah berpengairan teknis dan lahan sawah berpengairan non teknis. Berpengairan teknis ada 2 yaitu: 1. berpengairan teknis dan 2. setengah teknis. Sedangkan berpengairan non teknis terdiri atas berpengairan sederhana PU dan berpengairan sederhanan non-PU.
Diusahakan adalah lahan yang masih dimanfaatkan untuk kegiatan yang dimulai dari penanaman sampai dengan pemanenan.
Lahan Sawah Berpengairan Teknis terdiri dari lahan sawah berpengairan teknis dan lahan sawah berpengairan setengah teknis.
1. Lahan Sawah Berpengairan Teknis adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi teknis yaitu jaringan dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembuang agar penyediaan dan pembagian irigasi dapat sepenuhnya diatur dengan mudah. Biasanya jaringan semacam ini terdiri dari saluran primer (induk) dan sekunder serta tersier, dimana saluran primer dan sekunder serta bangunannya dibangun dan dipelihara oleh dinas pengairan/pemerintah.
2. Lahan Sawah Berpengairan Setengah Teknis adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi setengah teknis yaitu sama halnya dengan pengairan teknis, tetapi dalam hal ini dinas pengairan/pemerintah hanya menguasai bangunan penyadap untuk dapat mengatur dan mengukur pemasukan air, sedangkan pada jaringan selanjutnya tidak diatur dan tidak dikuasai oleh Dinas Pengairan/Pemerintah.
Lahan Sawah Berpengairan Non Teknis terdiri dari lahan sawah berpengairan sederhana PU dan lahan sawah berpengairan sederhana Non PU
1. Lahan Sawah Berpengairan Sederhana PU adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi yang sistem pembagian airnya belum teratur meskipun pihak pemerintah (PU) sudah ikut membangun sebagian dari jaringan tersebut (misalnya biaya membuat saluran irigasinya).
2. Lahan Sawah Berpengairan Sederhana Non PU adalah lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem pengairan yang dikelola sendiri oleh masyarakat tanpa campur tangan PU.
Lahan sawah tidak berpengairan yang diusahakan terdiri atas:
1. Lahan sawah tadah hujan adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air hujan (tidak mempunyai sistem pengairan).
2. Lahan sawah pasang surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.
3. Lahan polder adalah lahan sawah yang ada pada delta sungai yang pengairannya dipengaruhi oleh air sungai tersebut.
4. Lahan lebak adalah lahan sawah yang pengairannya berasal dari reklamasi rawa lebak (bukan pasang surut).
5. Lahan rawa adalah lahan yang biasanya ditanami padi dan pengairannya berasal dari rembesan rawa.
Lahan Sawah Sementara Tidak Diusahakan adalah lahan sawah yang karena alasan tertentu misalnya tidak ada tenaga atau yang dikuasai pihak lain selama lebih dari 1 tahun dan kurang dari 2 tahun tidak diusahakan untuk pertanian. Bila lahan tersebut tidak diusahakan (tidak ditanami tanaman semusim) lebih dari 2 tahun dianggap bukan lahan sawah dan dimasukkan ke lahan kering.