Definition
Luas lahan bukan sawah/lahan kering ini merupakan penjumlahan Pertanyaan 1203.a. s/d 1203.h. Lahan bukan sawah terdiri dari lahan yang diusahakan untuk pertanian dan bukan pertanian. Lahan bukan sawah yang diusahakan untuk pertanian misalnya: tegal/kebun, ladang/huma, tambak/tebat/empang, penggembalaan/padang rumput, lahan yang ditanami kayu-kayuan/hutan rakyat dan perkebunan. Lahan bukan sawah yang diusahakan bukan pertanian seperti perumahan dan permukiman, dan lahan untuk bangunan.
Ladang/huma adalah lahan yang ditanami tanaman musiman dan pemakaiannya hanya semusim atau dua musim kemudian ditinggalkan karena tidak subur lagi. Kemungkinan lahan ini beberapa tahun lagi akan dikerjakan kembali jika sudah subur.
Tegal/kebun adalah bukan lahan sawah yang ditanami tanaman musiman atau tahunan letaknya terpisah dengan halaman sekitar rumah serta pemakaiannya tidak berpindah-pindah.
Termasuk lahan yang sementara tidak diusahakan kurang dari satu tahun (untuk menunggu penanaman yang akan datang) dan tegal/kebun milik transmigrasi yang berasal dari hutan negara setelah penempatan transmigrasi 2 tahun atau lebih. Tegal/kebun milik transmigrasi yang penempatan transmigrasinya kurang dari 2 tahun tidak dimasukkan pada perincian ini tetapi dimasukkan pada hutan negara. Lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri (karet, kelapa kopi, lada, teh) tidak termasuk tegal/kebun tetapi dimasukkan ke dalam perkebunan.
Kolam/tambak/tebat/empang adalah lahan yang dipergunakan untuk melakukan pemeliharaan ikan, udang atau fauna/biota air lainnya. Letak tambak biasanya tidak jauh dari laut atau air asin atau payau yang merupakan campuran air laut dan air tawar.
Penggembalaan/padang rumput adalah lahan yang dipakai untuk penggembalaan ternak.
Lahan yang untuk sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput walaupun ada hewan yang digembalakan di sana. Lahan ini dimasukkan ke dalam lahan yang sementara tidak diusahakan (P.1203.h).
Perkebunan adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri seperti karet, kelapa, kopi, teh dan lada, baik perkebunan rakyat maupun perkebunan besar.
Hutan Rakyat meliputi lahan yang ditanami kayu-kayuan termasuk bambu, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanam misalnya semak belukar dan pohon-pohonan yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan di sini juga ditanami tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu-kayuan. Di sini tidak termasuk lahan kehutanan (hutan liar, hutan negara, hutan di luar tanah usaha peternakan/pertanian).
Lahan untuk perumahan dan permukiman adalah lahan yang dipakai untuk rumah/bangunan termasuk halaman sekitarnya. Bila tanah sekitar rumah tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan kebun/tegal maka dimasukkan ke dalam tanah kebun/tegal.
Lahan untuk bangunan industri adalah lahan yang dipakai untuk bangunan industri baik industri besar/sedang maupun industri kecil.
Lahan untuk bangunan Lainnya adalah lahan yang digunakan untuk bangunan selain untuk perumahan dan permukiman seperti industri, perkantoran, perniagaan/pertokoan dan bangunan lainnya. Bila tanah sekitar bangunan tersebut tidak jelas batas-batasnya dengan kebun/tegal maka masukkan ke dalam tanah kebun/tegal.
Lahan lainnya (tidak termasuk hutan negara) seperti:
1). Rawa-rawa (yang tidak ditanami) adalah lahan yang luas dan tergenang air yang tidak digunakan untuk sawah.
2). Jalan, saluran, lapangan olah raga, kuburan dan lain-lain.
3). Lahan yang tidak ditanami seperti lahan tandus/lahan kritis, berpasir, terjal dan sebagainya.
Lahan bukan sawah yang sementara tidak diusahakan yaitu lahan yang biasanya diusahakan tetapi untuk sementara (lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak diusahakan. Lahan yang dibiarkan kosong kurang dari satu tahun dan akan diusahakan kembali maka dianggap sebagai lahan yang diusahakan. Contoh: Lahan perkebunan yang dibiarkan kosong kurang dari satu tahun (menunggu masa tanam berikutnya) tetap dianggap sebagai lahan perkebunan.