Definition
a) Tanah desa/kelurahan yaitu tanah yang milik desa/kelurahan yang dikuasakan kepada aparat/pamong desa sebagai pengganti upah/gaji atau kepada bekas pamong desa sebagai pensiun. Contoh: bengkok (Jawa Tengah dan Jawa Timur), titisara (Jawa Barat).
b) Tanah kas desa/kelurahan adalah lahan milik desa/kelurahan yang diusahakan oleh warga desa di mana sebagian penghasilannya diserahkan kepada desa/kelurahan sebagai pendapatan dan merupakan sumber keuangan desa/kelurahan.
c) Tanah milik adalah tanah yang menjadi hak milik seseorang atau perusahaan (bukan tanah negara) baik bersertifikat maupun tidak bersertifikat. Data ini bisa diperoleh dari letter C atau buku C desa.
d) Tanah Wakaf adalah tanah yang didermakan atau dihibahkan untuk mendirikan sesuatu yang berguna bagi umum. Misalnya untuk masjid, sekolah/madrasah, pemakaman, pondok pesantren dsb. Tanah wakaf yang dijadikan pemakaman umum maka dihitung sebagai tanah wakaf dan juga tanah pemakaman umum