Definition
Isikan persentase lahan pertanian di desa/kelurahan yang dikuasai oleh pemilik saja (termasuk orang luar desa/kelurahan), pemilik sekaligus penggarap, dan penggarap.
1. Pemilik saja adalah penguasaan lahan oleh pemilik tanah saja, baik dimiliki oleh warga desa/kelurahan maupun dimiliki oleh warga luar desa/kelurahan.
2. Pemilik sekaligus penggarap adalah pengusaan lahan pertanian dikuasai oleh pemilik sekaligus sebagai penggarap.
3. Penggarap/penyewa adalah lahan yang dikuasai oleh orang yang menggarap lahan dan hasilnya diperoleh dengan cara bagi hasil dengan pemilik.