Definition
Restoran adalah perusahaan/usaha yang menyajikan, dan menjual makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi peralatan dan perlengkapan proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian. Proses pembuatan dari bahan baku menjadi bahan jadi dilakukan di tempat usahanya. Menurut Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel restoran diklasifikasikan menjadi tiga yaitu, Talam Kencana, Talam Selaka, dan Talam Gangsa (kriteria penilaian antara lain peralatan, tempat parkir kendaraan, kebersihan dan lain-lain).
Ijin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel setempat.
Ijin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota) yang ada Dinas Pariwisata biasanya pemberian ijin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.
Rumah makan adalah perusahaan/usaha yang kegiatannya hanya menyediakan/menjual makanan (hidangan) dan minuman bagi umum di tempat usahanya, yang proses pembuatan dari bahan baku menjadi bahan jadi tidak dilakukan di tempat usahanya.
Warung/kedai makanan minuman:
Meliputi usaha yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman siap dikonsumsi yang dijual di tempat tetap, termasuk kantin.