Definition
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adalah tempat yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/ pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut dilakukan transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak. TPI tersebut dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, atau Pemda setempat.
TPI harus memenuhi kriteria:
a. tempat tetap (tak berpindah)
b. mempunyai bangunan induk tempat transaksi lelang/penjualan ikan
c. mempunyai koordinator pelelangan/penjualan ikan
d. mendapat ijin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan atau Pemerintah Daerah setempat).