a. Apakah penduduk desa/kelurahan ini telah memperoleh fasilitas perkreditan:
Categories
Value
Category
1
Ya
2
Tidak
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya TIDAK (3), maka pertanyaan dilanjutkan ke P1516
Description
Definition
Fasilitas perkreditan adalah pinjaman berupa uang tunai atau lainnya sesuai perjanjian.
Dalam pengembaliannya termasuk bunga yang telah ditetapkan.
Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp. 250 juta untuk membiayai usaha produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun kredit modal kerja. Kredit investasi merupakan krerdit jangka panjang/menengah untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan kepada perorangan untuk pembelian rumah.
Kredit Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) adalah kredit yang diberikan untuk usaha budidaya tanaman tebu rakyat dalam menghasilkan tebu dan gula dengan penerapan teknologi sapta usaha yang dianjurkan untuk dapat meningkatkan pendapatan petani dan produksi petani.
Others
Notes
Blok ini bertujuan untuk mendapatkan fasilitas perekonomian di desa ini.