Dalam 12 bulan terakhir, apakah I/B/S atau ART lain mengelola/menggarap usaha pertanian?
Categories
Value
Category
1
Ya
3
Tidak
Warning: these figures indicate the number of cases found in the data file. They cannot be interpreted as summary statistics of the population of interest.
Question post text
Jika jawabannya 3. Tidak, maka lanjutkan ke Seksi NT
Description
Definition
a. Seksi Usaha Tani (UT) ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan dan penghasilan RT Responden dari usaha tani, dan juga untuk mengetahui harta/kepemilikan yang sering atau hanya digunakan untuk usaha tani saja.
b. Yang dimaksud dengan usaha tani adalah semua usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tangga atau Anggota Rumah Tangga lain yang bergerak di bidan pertanian. Usaha tani meliputi: pertanian tanaman pangan/perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan laut dan darat, serta perburuhan.
c. Yang dimaksud dengan mengelola/menggarap lahan atau melakukan usaha pertanian adalah semua kegiatan produksi di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan (darat, laut), kehutanan, dan perburuan.
d. Seseorang dianggap bekerja di usaha tani berdasarkan pada penguasaan lahan pertanian atau penguasaan perlengkapan usaha tani atau penguasaan perahu dan perlengkapan lainnya bagi nelayan. Artinya seseorang yang bekerja di usaha tani merupakan pemilik lahan yang bekerja menggarap lahan miliknya sendiri, atau dengan perahu milik sendiri (bagi nelayan), atau lahan/perahu yang disewa/dikontrak, atau lahan/perahu hasil terima gadai atas tanah/perahu orang lain. Jadi yang dimaksud "memiliki" dapat juga berarti "menguasai".
e. Apabila seseorang bekerja pada lahan orang lain dengan sistem bagi hasil, maka orang tersebut termasuk orang yang bekerja di usaha pertanian (memiliki usaha pertanian). Tapi jika hanya bekerja sebagai buruh tani yang bekerja di lahan orang lain untuk mendapatkan upah/imbalan dari majikannya, maka orang/buruh tersebut tidak termasuk sebagai orang yang bekerja di usaha tani.
f. Termasuk juga dalam konsep usaha tani adalah seseorang bekerja yang menanggung resiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha orang lain yang dijalankan.