IHSN Survey Catalog
  • Home
  • Microdata Catalog
  • Citations
  • Login
    Login
    Home / Central Data Catalog / IDN_2015_IMK_V01-ID_M / variable [F1]
central

Micro and Small Industries Survey 2015

Indonesia, 2015
Get Microdata
Reference ID
IDN_2015_IMK_v01-ID_M
Producer(s)
Sub Direktorat Statistik Industri Kecil dan Rumah Tangga
Metadata
DDI/XML JSON
Created on
Jan 16, 2021
Last modified
Jan 16, 2021
Page views
4757
Downloads
149
  • Study Description
  • Data Dictionary
  • Downloads
  • Get Microdata
  • Data files
  • dataimk_1_diseminasi_kbli2dgt
  • dataimk_2_diseminasi_kbli2dgt

Kode badan hukum (B2_2061)

Data file: dataimk_1_diseminasi_kbli2dgt

Overview

Valid: 0
Invalid: 0
Type: Discrete
Start: 96
End: 104
Width: 9
Range: -
Format: character

Questions and instructions

Literal question
Kode badan hukum :..........

Description

Definition
Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang berstatus badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi dalam saham-saham dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.

Dalam menjalankan kegiatannya pemegang saham ikut serta berperan tergantung besar kecilnya jumlah saham yang dimiliki, atau berdasarkan perjanjian antar pemegang saham.

Perseroan Komanditer/Commanditair Venootschap (CV): Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja.

Koperasi : Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

Perseorangan: Suatu kegiatan usaha yang ditangani secara perorangan ataupun lebih tanpa bentuk badan hukum/usaha.

Lainnya:
Firma: Perusahaan yang memiliki 2 (dua) pemodal atau lebih yang terdiri yang masing-masing merupakan sekutu aktif.
Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian.

Yayasan: Suatu badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya dititikberatkan pada usaha-usaha sosial dan bukan untuk mencari keuntungan.

Ijin khusus dari Instansi terkait: Ijin yang dikeluarkan oleh departemen/instansi yang membina, baik dinas tingkat provinsi maupun dinas tingkat kota/kabupaten kepada perusahaan/usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Back to Catalog
IHSN Survey Catalog

© IHSN Survey Catalog, All Rights Reserved.